Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan KPU Segera Tetapkan Calon Bupati Terpilih di Boven Digoel

Kompas.com - 31/08/2021, 13:45 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.

MK menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati Boven Digoel yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.

"Memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Bawaslu Dinilai Bertanggung Jawab atas Pemungutan Suara Ulang Pilkada Boven Digoel

Mahkamah, kata Anwar, juga menyatakan sah keputusan KPU Provinsi Papua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang pasca-putusan MK pada 24 Juli 2021.

Selain itu, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara sengketa hasil pilkada.

Adapun jika pemohon dinilai Mahkamah memiliki kedudukan hukum, permohonan para pemohon dinilai tidak berlasan menurut hukum.

"Eksepsi lain dari pemohon dan pihak terkait serta pokok permohonan pemohon dan hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar dia.

Dilansir dari Kompas.id, pihak Martinus-Isak sebelumnya menilai ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi pada saat pemungutan suara ulang.

Kecurangan yang dimaksud antara lain lokasi TPS pemilih tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal.

Baca juga: Pasangan Hengki Yaluwo-Lexi Romel Menangi Pilkada Boven Digoel

Selain itu, ditemukan kasus tidak terdistribusikannya form pemberitahuan pemungutan suara yang diduga menyebabkan hilangnya hak konstitusional rakyat untuk menggunakan hak pilihnya.

Perkara ini adalah perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel jilid setelah sebelumnya MK mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yakni Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.

Mereka didiskualifikasi karena Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan akibat terjerat kasus korupsi.

Oleh karena itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com