JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan bahwa tarif menjadi Pejabat Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 Juta.
Hal itu diketahui setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Probolinggo pada Senin (30/8/2021).
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," ujar Alex dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: KPK Amankan Rp 362 Juta Terkait Dugaan Suap Seleksi Jabatan Saat OTT di Probolinggo
Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
Selain Bupati dan suaminya, KPK juga mengamankan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.
Kemudian, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.
Alex menjelaskan bahwa, pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 diundur.
Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Probolinggo Ternyata Pernah Janjikan Pemerintahannya Bersih dari Korupsi
Sehingga, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," ucap Alex.
Selain itu, lanjut dia, ada persyaratan khusus yakni usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan selaku orang kepercayaan Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Probolinggo tersebut.
Kemudian, para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Diduga, ada perintah dari HA (Hasan Aminuddin) memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas," ujar Alex.
Menurut dia, Hasan juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemuinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat.
Kemudian, pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.
"Diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada PTS (Puput Tantriana Sari) melalui HA (Hasan Aminuddin) dengan perantaraan DK (Doddy Kurniawan)," ucap Alex.
Adapun pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho’im.
"Dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta," ungkap Alex.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Seleksi Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan KPK
"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa diwilayah Kecamatan Paiton, MR (Muhamad Ridwan) telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS (Puput Tantriana Sari) melalui HA (Hasan Aminuddin)," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.
Selanjutnya, terdapat 18 tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Dugaan Suap Seleksi Jabatan
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.