JAKARTA, KOMPAS.com – Pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah meruntuhkan kehormatan dan integritas lembaga. Berdasarkan putusan Dewan Pengawas KPK, Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara.
Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai. Adapun, M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli jabatan.
Atas pelanggaran itu, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Sebelum Lili, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah dinyatakan melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah. Sanksi terhadap Firli berupa teguran tertulis.
Baca juga: Ketika Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji...
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai perlunya sistem untuk menjaga integritas pimpinan, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Putusan Dewas KPK mengindikasikan perlunya dibangun sistem yang dapat memastikan terjaganya integritas Pimpnan KPK dalam menjalankan kewenangannya,” ujar Bambang kepada Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Bambang menilai putusan Dewas semestinya ditindaklanjuti dengan pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.
Ia mengacu pada Pasal 32 huruf c Undang-Undang KPK yang mengatur pemberhentian pimpinan KPK jika melakukan perbuatan tercela.
Bambang berharap putusan itu bisa digunakan Pimpinan KPK saat ini untuk mengembalikan kehormatan KPK.
“Pada akhirnya publik menunggu apakah pimpinan KPK sungguh-sungguh menggunakan momentum putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Bambang.
Baca juga: Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur
Secara terpisah, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengkritik putusan Dewas karena hanya menjatuhkan sanksi pemotongan gaji.
Ia menilai sanksi tersebut tidak serius. Meski gaji pokoknya dipotong 40 persen, namun tunjangan yang diterima Lili mencapai Rp 107.971.250 setiap bulan.
“Jadi satu bulan itu cuma dipotong satu juta koma sekianlah itu kalau dilihat gaji pokok. Jadi itu sangat sangat ecek-ecek, sangat lucu,” kata Saut, saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Saut menilai Dewas tidak paham aturan terkait pemberian sanksi berat terhadap pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik.
Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK juga mengatur sanksi berat lain, yakni permintaan untuk pengunduran diri.
“Jadi memang mereka sendiri tidak paham sama aturan yang mereka buat, kalau menurut saya. Ya memang begitulah kalau hati tidak dipakai, padahal di situ kan ada bekas jaksa dan bekas hakim,” ujarnya.