JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan mengeluarkan aturan baru PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Peta PPKM Level 2-4 per Kabupaten/Kota di Jawa-Bali sampai 6 September 2021
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, pada 30 Agustus 2021 itu, menyebutkan bahwa terdapat 27 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2, yaitu:
Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
Jawa Barat: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.
Baca juga: PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Diperpanjang 7 Hari, 31 Agustus - 6 September
Jawa Tengah:
Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
Jawa Timur: Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan.
Inmendagri itu juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 27 Daerah Berstatus Level 2
Berikut aturan lengkapnya:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.