Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece dalam Kondisi Sehat

Kompas.com - 31/08/2021, 11:14 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, kondisi kesehatan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, dalam keadaan baik.

Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Ia kini ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 25 Agustus 2021.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius," kata Ramadhan, dikutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terhadap Muhammad Kece dilakukan oleh tim dokter Polri.

Baca juga: Kompolnas Dukung Penegakan Hukum terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni

Pemeriksaan kesehatan itu rutin dilakukan kepada para tahanan yang ada di rutan.

Menurut Ramadhan, kondisi fisik Muhammad Kece siap untuk menjalani proses hukum.

Hal ini berbeda dengan tersangka penistaan agama, Yahya Waloni, yang dilarikan RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena pembengkakan jantung.

"Pembantaran diberikan karena tersangka kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan dan dilakukan perawatan di rumah sakit," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, pengacara Muhammad Kece, Herbert Aritonang, menyatakan kliennya dalam kondisi sakit akibat penyakit gula. Ia pun meminta polisi membawa Muhammad Kece ke RS Polri, seperti Yahya Waloni.

Baca juga: Polri Tegaskan Tak Akan Gunakan Restorative Justice dalam Tangani Kasus Muhammad Kece

Diketahui, Muhammad Kece ditangkap setelah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral. Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.

Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com