JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, kondisi kesehatan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, dalam keadaan baik.
Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Ia kini ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 25 Agustus 2021.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius," kata Ramadhan, dikutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terhadap Muhammad Kece dilakukan oleh tim dokter Polri.
Baca juga: Kompolnas Dukung Penegakan Hukum terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni
Pemeriksaan kesehatan itu rutin dilakukan kepada para tahanan yang ada di rutan.
Menurut Ramadhan, kondisi fisik Muhammad Kece siap untuk menjalani proses hukum.
Hal ini berbeda dengan tersangka penistaan agama, Yahya Waloni, yang dilarikan RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena pembengkakan jantung.
"Pembantaran diberikan karena tersangka kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan dan dilakukan perawatan di rumah sakit," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, pengacara Muhammad Kece, Herbert Aritonang, menyatakan kliennya dalam kondisi sakit akibat penyakit gula. Ia pun meminta polisi membawa Muhammad Kece ke RS Polri, seperti Yahya Waloni.
Baca juga: Polri Tegaskan Tak Akan Gunakan Restorative Justice dalam Tangani Kasus Muhammad Kece
Diketahui, Muhammad Kece ditangkap setelah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral. Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.
Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.