JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet yang beralamat setkab.go.id kini hanya tersisa satu orang, yaitu BS alias ZYY (18).
Sementara itu, penyelesaian hukum terhadap satu orang tersangka lainnya, ML (17), dilakukan melalui upaya diversi karena masih di bawah umur.
"Untuk tersangka BS kasus tetap berlanjut, sedangkan satu tersangka lainnya berinisal MLA diselesaikan dengan kesepakatan diversi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.
Upaya diversi dalam penyelesaian hukum anak wajib dilakukan sesuai aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dalam proses diversi, ML didampingi Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Kesepakatan diversi tercapai pada Jumat (27/8/2021) di kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta.
Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan, dalam kesepakatan diversi, ML berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik secara individu maupun kelompok. Selain itu, ia siap menjadi agen perubahan.
Kemudian, orangtua ML membuat surat pernyataan yang diketahui lurah setempat bahwa bersedia mendidik dan mengawasi ML lebih intensif. Orangtuanya juga berjanji melanjutkan pendidikan ML yang sempat terputus.
Baca juga: Kronologi dan Motif Peretasan Situs Setkab oleh Dua Remaja...
ML pun wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama tiga bulan.
Ia akan mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemanusiaan di Bapas Padang, melakukan pelayanan masyarakat di kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya selama tiga bulan.
"Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan P3AP2KB Dharmasraya dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggung jawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI," kata Ricky.
Sebelumnya diberitakan, BS dan ML ditangkap di Sumatera Barat setelah meretas situs Sekretariat Kabinet pada 30 Juli 2021.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan tiga unit ponsel. BS dan ML pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: BIN Pastikan Selidiki Peretasan Laman Setkab dan Bakal Proses Hukum Pelaku
Keduanya dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.