Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Tersangka Kasus Peretasan Situs Setkab Tersisa Satu Orang

Kompas.com - 31/08/2021, 11:09 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet yang beralamat setkab.go.id kini hanya tersisa satu orang, yaitu BS alias ZYY (18).

Sementara itu, penyelesaian hukum terhadap satu orang tersangka lainnya, ML (17), dilakukan melalui upaya diversi karena masih di bawah umur.

"Untuk tersangka BS kasus tetap berlanjut, sedangkan satu tersangka lainnya berinisal MLA diselesaikan dengan kesepakatan diversi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.

Baca juga: Polisi Selidiki Peretasan Running Text Lalu Lintas Bertuliskan Wali Kota Lhokseumawe Siap-siap Dijemput KPK

Upaya diversi dalam penyelesaian hukum anak wajib dilakukan sesuai aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Dalam proses diversi, ML didampingi Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Kesepakatan diversi tercapai pada Jumat (27/8/2021) di kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta.

Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan, dalam kesepakatan diversi, ML berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik secara individu maupun kelompok. Selain itu, ia siap menjadi agen perubahan.

Kemudian, orangtua ML membuat surat pernyataan yang diketahui lurah setempat bahwa bersedia mendidik dan mengawasi ML lebih intensif. Orangtuanya juga berjanji melanjutkan pendidikan ML yang sempat terputus.

Baca juga: Kronologi dan Motif Peretasan Situs Setkab oleh Dua Remaja...

ML pun wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama tiga bulan.

Ia akan mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemanusiaan di Bapas Padang, melakukan pelayanan masyarakat di kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya selama tiga bulan.

"Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan P3AP2KB Dharmasraya dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggung jawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI," kata Ricky.

Sebelumnya diberitakan, BS dan ML ditangkap di Sumatera Barat setelah meretas situs Sekretariat Kabinet pada 30 Juli 2021.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan tiga unit ponsel. BS dan ML pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: BIN Pastikan Selidiki Peretasan Laman Setkab dan Bakal Proses Hukum Pelaku

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com