JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali mulai 31 Agustus-6 September 2021.
Selama kebijakan tersebut, pemerintah masih menutup sementara operasi bioskop.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Selain bioskop, tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak belum diperbolehkan dibuka. Bahkan, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal.
Dalam Inmendagri tersebut juga diatur bahwa, kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal di daerah berstatus PPKM Level 4 di Jawa-Bali ditutup sementara, kecuali pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang.
Sementara itu, untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul tengah melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal dengan teknologi aplikasi PeduliLindungi meski saat ini daerah-daerah tersebut berstatus PPKM Level 4.
Adapun untuk kabupaten/kota yang berstatus daerah PPKM Level 3 diperbolehkan membuka mal dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan 50 persen kapasitas pengunjung.
Selain itu, pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Baca juga: PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Pesawat dan Kereta
Kemudian, untuk restoran dan kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen serta satu meja diisi dua orang dengan waktu makan 30 menit.
Untuk diketahui, pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat sejumlah daerah yang turun dari level 4 menjadi 3 level karena diklaim menunjukkan perbaikan situasi.
Jumlah daerah Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4 turun dari 51 menjadi 25 kabupaten/kota. Kemudian, daerah level 3 bertambah dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota.
Malang Raya dan Solo Raya masuk sebagai wilayah aglomerasi yang kini masuk ke status level 3 bersamaan dengan Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Sementara, aglomerasi Semarang Raya berhasil turun ke status level 2. Adapun daerah level 2 jumlahnya meningkat dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan Kegiatan Olahraga di Daerah Level 2-4
Meski terjadi perbaikan situasi, Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak tetap waspada dan berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
"Kita harus bersama-sama menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan," kata Jokowi, Senin (30/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.