Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bioskop Belum Boleh Beroperasi

Kompas.com - 31/08/2021, 10:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali mulai 31 Agustus-6 September 2021.

Selama kebijakan tersebut, pemerintah masih menutup sementara operasi bioskop.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali: Tempat Ibadah Dibuka, Jumlah Jemaah 50 Persen dari Kapasitas Maksimal

Selain bioskop, tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak belum diperbolehkan dibuka. Bahkan, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal.

Dalam Inmendagri tersebut juga diatur bahwa, kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal di daerah berstatus PPKM Level 4 di Jawa-Bali ditutup sementara, kecuali pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang.

Sementara itu, untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul tengah melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal dengan teknologi aplikasi PeduliLindungi meski saat ini daerah-daerah tersebut berstatus PPKM Level 4.

Adapun untuk kabupaten/kota yang berstatus daerah PPKM Level 3 diperbolehkan membuka mal dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan 50 persen kapasitas pengunjung.

Selain itu, pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Baca juga: PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Pesawat dan Kereta

Kemudian, untuk restoran dan kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen serta satu meja diisi dua orang dengan waktu makan 30 menit.

Untuk diketahui, pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat sejumlah daerah yang turun dari level 4 menjadi 3 level karena diklaim menunjukkan perbaikan situasi.

Jumlah daerah Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4 turun dari 51 menjadi 25 kabupaten/kota. Kemudian, daerah level 3 bertambah dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota.

Malang Raya dan Solo Raya masuk sebagai wilayah aglomerasi yang kini masuk ke status level 3 bersamaan dengan Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Sementara, aglomerasi Semarang Raya berhasil turun ke status level 2. Adapun daerah level 2 jumlahnya meningkat dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan Kegiatan Olahraga di Daerah Level 2-4

Meski terjadi perbaikan situasi, Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak tetap waspada dan berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

"Kita harus bersama-sama menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan," kata Jokowi, Senin (30/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com