Ia menuturkan, Dewas seharusnya juga menjatuhkan sanksi berupa permintaan pengunduran diri terhadap Lili. Bahkan, Zaenur menilai, tindakan Lili tersebut dapat diancam pidana maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara. Bahkan, perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana,” kata Zaenur.
Tak tunjukkan penyesalan
Anggota Dewas Albertina Ho mengatakan, Lili tidak menunjukkan penyesalan kendati mengakui kesalahan.
Ia mengatakan, Lili selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan, bukan melakukan hal sebaliknya. Menurut Albertina, kedua hal ini yang menjadi faktor pemberat bagi Lili.
“Terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK tetapi terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Albertina, dalam pembacaan putusan sidang etik, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Dewas: Pimpinan KPK Lili Pintauli Tak Tunjukkan Penyesalan atas Pelanggaran Etik
Sementara itu, ada hal yang meringankan putusan terhadap Lili, yakni ia mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.
Lili pun mengaku dapat menerima sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," ujar Lili, dikutip dari Tribunnews.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.