Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar hingga Swalayan di Wilayah PPKM Level 3-4 Boleh Buka sampai Pukul 21.00

Kompas.com - 31/08/2021, 08:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali. Kebijakan itu diperpanjang selama tujuh hari, mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku pasar tradisional hingga swalayan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 diizinkan buka sampai pukul 21.00.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Ini 76 Daerah Berstatus Level 3

Kemudian, di wilayah PPKM level 3 dan 4 pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun di wilayah PPKM level 2, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.

Kemudian, sama seperti wilayah PPKM level 3 dan 4, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00.

"Yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri.

Baca juga: Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, 25 Daerah Berstatus Level 4

Adapun pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat sejumlah daerah yang turun level karena diklaim menunjukkan perbaikan situasi pandemi, dari level 4 menjadi 3.

Jumlah daerah Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4 turun dari 51 menjadi 25 kabupaten/kota. Kemudian, daerah level 3 bertambah dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota.

Malang Raya dan Solo Raya masuk sebagai wilayah aglomerasi yang kini masuk ke status level 3 bersamaan dengan Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya. Sementara, aglomerasi Semarang Raya berhasil turun ke status level 2.

Adapun daerah level 2 jumlahnya meningkat dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com