JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali selama sepekan, mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Selama kebijakan tersebut, terdapat pembatasan pada sejumlah kegiatan seperti aktivitas belajar mengajar.
Pada daerah yang berstatus level 2 dan 3, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara terbatas atau daring.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 27 Daerah Berstatus Level 2
Aturan tentang pembelajaran tatap muka atau jarak jauh pada daerah PPKM level 2 dan 3 mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES 4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.
Apabila sekolah ingin melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, maka kapasitas dibatasi maksimal 50 persen.
Namun, khusus bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB kapasitas belajar tatap muka sebanyak 62 sampai 100 persen dengan protokol kesehatan ketat seperti menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas," bunyi Inmendagri.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Ini 76 Daerah Berstatus Level 3
Aturan yang berbeda berlaku pada daerah PPKM level 4. Pada wilayah tersebut kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.
kendati demikian, maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai 2 September 2021.
Untuk diketahui, pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat sejumlah daerah yang turun dari level 4 menjadi 3 level karena diklaim menunjukkan perbaikan situasi.
Jumlah daerah Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4 turun dari 51 menjadi 25 kabupaten/kota. Kemudian, daerah level 3 bertambah dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota.
Baca juga: Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, 25 Daerah Berstatus Level 4
Malang Raya dan Solo Raya masuk sebagai wilayah aglomerasi yang kini masuk ke status level 3 bersamaan dengan Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya.
Sementara, aglomerasi Semarang Raya berhasil turun ke status level 2. Adapun daerah level 2 jumlahnya meningkat dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota.
Meski terjadi perbaikan situasi, Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak tetap waspada dan berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
"Kita harus bersama-sama menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan," kata Jokowi, Senin (30/8/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.