JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Pengajar di Imperial Collage London Drug Science David Nutt mengatakan, sudah banyak negara yang menggunakan ganja untuk keperluan medis (cannabis medis).
Adapun negara-negara tersebut antara lain Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel dan Australia.
Hal itu ia katakan saat menjadi saksi ahli dalam uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/8/2021).
"Jadi cannabis medis ini telah menjadi bagian dari praktik pengobatan di sejumlah negara dan sudah banyak sekali pasien yang mendapatkan resep semacam itu," kata David dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Baca juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli Sebut Ganja Aman Digunakan untuk Kebutuhan Medis
David mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa cannabis terbukti aman digunakan untuk pasien dengan penyakit tertentu.
Ia menambahkan, dengan dikumpulkannya banyak data dari negara-negara tersebut, dapat dilihat sangat sedikit contoh dampak buruk atau masalah yang ditimbulkan dari penggunaan cannabis untuk keperluan medis.
"Jadi tidak hanya cannabis ini digunakan luas namun juga terbukti aman," ujar dia.
Adapun perkara ini diajukan oleh tiga orang ibu yang anaknya tengah menderita sakit dan tidak bisa mendapatkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I.
Mereka mempermasalahkan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika.
"Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum pemohon Ma'ruf Bajammal, Kamis (19/11/2020).
Pemohon pertama diketahui seorang ibu bernama Dwi yang anaknya awalnya menderita pheunomia namun akibat kesalahan diagnosa pengobatan menjadi meningitis.
Dwi pun mendengar adanya terapi dengan cannabidiol yang terbuat dari ekstrak ganja (CBD oil) dan menjalani terapi tersebut pada tahun 2016 di Australia. Hasilnya kesehatan anak Dwi mulai membaik.
Sementara pemohon kedua adalah Santi, yang anaknya normal sejak lahir namun kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak.
Ia pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil.
Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika, Pemohon Nilai Larangan Penggunaan Ganja untuk Pengobatan Merugikan
Sedangkan pemohon ketiga adalah Novia yang anaknya menderika epilepsi dan tidak bisa menggunakan terapi CBD oil.
Selain tiga orang tersebut, beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba dan EJA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.