Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Temui Wapres Bahas PP Otsus Papua

Kompas.com - 30/08/2021, 18:58 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima laporan terkait progres mengenai Papua dan Papua Barat dari Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin (30/8/2021).

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, Mendagri Tito menyampaikan bahwa setelah undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua disahkan, harus dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Batas waktu penerbitan PP tersebut, kata dia, adalah tiga bulan sejak UU Otsus Papua diundangkan.

"Tiga bulan itu ternyata deadline-nya 19 Oktober sehingga harus segera diselesaikan karena itu permintaan Wapres ketika rapat koordinasi dengan sejumlah menteri sebulan lalu bagaimana agar masalah Papua, peraturan, UU-nya dan lainnya harus disiapkan termasuk pendanaannya," kata Masduki usai pertemuan, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Imparsial Kritik Pengesahan RUU Otsus Papua di Tengah Banyak Penolakan

Masduki mengatakan, Mendagri Tito melaporkan bahwa turunan dari UU Otsus Papua tersebut setidaknya harus ada dua PP.

Kedua PP adalah tentang kelembagaan dan kewenangan serta PP yang berkaitan dengan tata kelola keuangan.

"Ini semuanya sedang dibahas melibatkan 33 kementerian/lembaga dan ini semua sudah diserahkan oleh Mendagri kepada Wapres dalam bentuk draf yang kasar," kata Masduki.

Dalam draf tersebut, ujar dia, terdapat juga rencana tentang pemekaran Papua yang menjadi aspirasi masyarakat Papua.

Namun dikarenakan draf tersebut masih kasar, kata dia, maka belum bisa dirinci lebih detail.

"Jadi ini sedang dibahas pokok-pokok pikirannya dan secara garis besar dilaporkan Mendagri kepada Wapres," ucap dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua pada hari ini dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun mengungkapkan ada 18 pasal yang diubah dalam ketentuan UU yang lama dan tambahan 2 pasal baru.

Selain itu, ada juga pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 yaitu ayat 1 dan 2 terkait partai politik lokal.

Baca juga: Pansus RUU Otsus Papua Klaim Ada Sejumlah Terobosan Tata Kelola Anggaran di Dalam RUU Baru

Pansus dan Pemerintah menilai selama pelaksanaan Pasal 28 UU Otsus yang selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua, telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat.

Adapun 18 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal yang diajukan pemerintah untuk diubah yakni Pasal 1, 34, dan 76.

Kemudian, 15 pasal lainnya yang diubah merupakan usulan dari luar pemerintah.

"Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan, dan dua pasal baru, jadi jumlahnya 20 pasal," kata Komarudin Watubun dalam rapat paripurna yang dipantau virtual, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com