Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi RJ Lino Ditolak Hakim, Persidangan Dilanjutkan

Kompas.com - 30/08/2021, 18:46 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Selanjutnya, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/8/2021).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst,” sebut Ketua Majelis Hakim Rosmina dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Keberatan atas Dakwaan, RJ Lino Minta Perkaranya Dimasukkan ke Ranah Perdata

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum RJ Lino soal kewenangan Pengadilan Tipikor memeriksa perkara ini.

Menurut kuasa hukum RJ Lino, perkara korupsi yang terjadi di PT Pelindo II terkait pengadaan tiga unit quay container craine (QCC) bukan termasuk tindakan yang merugikan kekayaan negara

Sementara itu, Majelis hakim menilai, PT Pelindo II yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut mengelola kekayaan negara, sehingga kerugian BUMN juga merugikan keuangan negara.

Menurut hakim, PT Pelindo mesti tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pada UU Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas dan diuraikan secara lengkap.

“(Eksepsi itu) adalah pernyataan yang prematur, karena itu masuk ranah pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan,” kata hakim.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas maka eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam hal ini adalah lemah dan patut dikesampingkan,” kata hakim Rosmina.

Baca juga: Selain Perkaya Diri Sendiri, RJ Lino Didakwa Perkaya Perusahaan Asal China Terkait Pengadaan Crane

Adapun dalam pembacaan ekspesi, Senin (16/8/2021) pekan lalu, RJ Lino meminta agar perkaranya dimasukkan dalam ranah perdata.

Ia menyebut, dakwaan yang diajukan JPU tidak jelas dan kabur. Ia mengaku tidak bersalah dan terlibat dalam pengadaan 3 QCC PT Pelindo II tahun 2010 untuk tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Panjang, Lampung; Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat; dan Pelabuhan Pelmbang, Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa RJ Lino telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan perawatan 3 QCC di PT Pelindo II tahun 2010.

Jaksa menduga tindakan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 1,9 juta atau setara Rp 28,82 miliar.

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Eksepsi Prematur, Hakim Lanjutkan Perkara RJ Lino"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com