JAKARTA, KOMPAS.com – Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Selanjutnya, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/8/2021).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst,” sebut Ketua Majelis Hakim Rosmina dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Keberatan atas Dakwaan, RJ Lino Minta Perkaranya Dimasukkan ke Ranah Perdata
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum RJ Lino soal kewenangan Pengadilan Tipikor memeriksa perkara ini.
Menurut kuasa hukum RJ Lino, perkara korupsi yang terjadi di PT Pelindo II terkait pengadaan tiga unit quay container craine (QCC) bukan termasuk tindakan yang merugikan kekayaan negara
Sementara itu, Majelis hakim menilai, PT Pelindo II yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut mengelola kekayaan negara, sehingga kerugian BUMN juga merugikan keuangan negara.
Menurut hakim, PT Pelindo mesti tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pada UU Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas dan diuraikan secara lengkap.
“(Eksepsi itu) adalah pernyataan yang prematur, karena itu masuk ranah pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan,” kata hakim.
“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas maka eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam hal ini adalah lemah dan patut dikesampingkan,” kata hakim Rosmina.
Baca juga: Selain Perkaya Diri Sendiri, RJ Lino Didakwa Perkaya Perusahaan Asal China Terkait Pengadaan Crane
Adapun dalam pembacaan ekspesi, Senin (16/8/2021) pekan lalu, RJ Lino meminta agar perkaranya dimasukkan dalam ranah perdata.
Ia menyebut, dakwaan yang diajukan JPU tidak jelas dan kabur. Ia mengaku tidak bersalah dan terlibat dalam pengadaan 3 QCC PT Pelindo II tahun 2010 untuk tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Panjang, Lampung; Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat; dan Pelabuhan Pelmbang, Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa RJ Lino telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan perawatan 3 QCC di PT Pelindo II tahun 2010.
Jaksa menduga tindakan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 1,9 juta atau setara Rp 28,82 miliar.
Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Eksepsi Prematur, Hakim Lanjutkan Perkara RJ Lino"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.