Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang Terbukti Langgar Etik Dinilai Bisa Dilaporkan ke Ranah Pidana

Kompas.com - 30/08/2021, 17:38 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zanur Rohman menilai, pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar seharusnya bisa diteruskan ke ranah pidana. 

Sebab, menurut dia, ketentuan itu telah diatur di dalam Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Menurut Pasal 65 UU KPK pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” terang Zaenur pada Kompas.com, Senin (30/8/2021).

Zaenur menyebut dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun.

Ia mengatakan, larangan berhubungan itu sangat penting. Sebab, hubungan itu dikhawatirkan dapat membuka pintu masuk terjadinya jual beli perkara atau pemerasan yang melibatkan insan KPK.

Baca juga: MAKI Desak Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Pimpinan KPK

“Perkara juga menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dengan pihak berperkara,” kata dia.

Selain itu hubungan antara insan KPK dengan pihak berperkara juga bisa menyebabkan KPK gagal mengungkap atau menangani suatu perkara tindak pidana korupsi.

“Sehingga akan sulit menangani perkara tersebut, bahkan perkara bisa berujung gagal ditangani,” sambung Zaenur.

Zaenur berpendapat, mestinya Dewas KPK menjatuhkan sanksi agar Lili mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

Ia mengatakan hal itu telah diatur sesuai dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b Perdewas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

“Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara. Bahkan perbuatan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi merupakan perbuatan pidana,” ungkapnya.

Baca juga: Putusan Dewas Terhadap Lili Dinilai Akan Membuat Pegawai KPK Tak Takut Melanggar Aturan

Dalam pandangan Zaenur, sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK pada Lili terlalu lembek. Pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan dinilai tidak berdampak signifikan.

“Gaji pokok hanya sekitar Rp 4,6 juta sedangkan THP (take home pay) per bulan sekitar Rp 89 juta. Jadi potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap penghasilan bulanan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020.

Saat ini M Syahrial telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan perkaranya menyeret mantan Penyidik KPK Stepanus Robbin Pattuju sebagai tersangka.

Robin diduga menerima suap sejumlah Rp 1,6 miliar dari M Syahrial dengan tujuan agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com