Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus Nasdem Sebut Masih Ada Kekerasan Seksual yang Luput dari Draf Awal RUU PKS

Kompas.com - 30/08/2021, 17:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari menilai masih ada kekerasan seksual yang luput dari draf awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Seperti pemaksaan perkawinan, kemudian pemaksaan aborsi, perbudakan seksual dan sebagainya," tutur dia.

Adapun nama RUU PKS kini diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Draf Awal RUU PKS, Ada Aturan Rehabilitasi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Dalam draf awal RUU TPKS, tim ahli mengatur 5 jenis kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual diatur dalam Pasal 2, pemaksaan memakai alat kontrasepsi pada Pasal 3, pemaksaan hubungan seksual pasal 4, eksploitasi seksual pasal 5, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain pada pasal 6.

Taufik berpandangan, tidak dimasukkannya beberapa bentuk kekerasan seksual yang diatur pada draf sebelumnya merupakan bentuk jalan tengah dan akomodir dari berbagai kalangan yang menyatakan keberatan.

"Namun, saya melihat tetap perlu dikaji, apa jalan keluar untuk mencegah peristiwa-peristiwa seperti itu. Karena kita kan punya keinginan untuk memberikan jaminan kepada pihak yang lemah," tutur Tobas, sapaannya.

Lebih lanjut, ia juga mendorong agar penyusunan RUU nantinya tetap mengkaji dan mempertimbangkan bentuk kekerasan seksual berbasis online.

Menurutnya, perlu dilihat apakah bentuk kekerasan seksual berbasis online tersebut sudah tercakup dalam tindak pidana yang tersedia, baik dalam draf maupun undang-undang lainnya.

Baca juga: Tim Ahli Baleg: Kata Penghapusan di Draf Awal RUU PKS Dihapus dan Diganti

"Kalau misalkan belum tercakup, mungkin perlu kita pikirkan bagaimana pengaturannya. Karena kenyataannya memang banyak terjadi juga kekerasan seksual berbasis online," kata dia.

Selain itu, Tobas juga mendorong tim ahli untuk mengkaji kembali soal pencegahan bentuk kekerasan seksual terjadi di lingkungan perkantoran dan pendidikan.

Menurut dia, hal tersebut perlu dipertimbangkan karena berdasarkan laporan yang diterima dari Serikat Pekerja, mereka menggambarkan kondisi lingkungan kerja yang kerap diwarnai kekerasan seksual.

"Saya beberapa kali diundang di beberapa kampus juga. Terakhir di IAIN Kota Metro, Lampung. Mereka menerbitkan aturan rektor untuk penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Artinya, kekerasan seksual ini sering terjadi juga di tempat kerja, tempat pendidikan," ungkapnya.

Tobas mengatakan, meski dalam draf awal RUU ini sudah diatur tentang pencegahan kekerasan seksual, tetapi masih terfokus pada peran pemerintah.

Baca juga: Anggota DPR: RUU PKS untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual, Bukan untuk Kebebasan Seksual

Padahal, menurutnya, peran dari kalangan seperti pelaku usaha, tenaga pendidik, dan lembaga lain yang berpotensi timbulnya kekerasan seksual juga penting untuk dilibatkan.

"Mereka perlu untuk menciptakan lingkungan yang interaksi sosialnya aman dari kekerasan seksual," kata Tobas.

Masih dari Bab Pencegahan yang diatur dalam Bab 5 Pasal 34, Tobas mendorong tim ahli Baleg agar pemerintah membuat peraturan pemerintah. Perintah itu dapat dimasukkan dalam draf awal RUU.

Tobas mengatakan, peraturan pemerintah itu berisi tindak lanjut dari hal-hal teknis yang tidak masuk dalam undang-undang kekerasan seksual.

"Beberapa hal teknis yang tidak mungkin kita atur dalam undang-undang, menurut saya perlu kita juga berikan ruangnya melalui peraturan pemerintah," ucap Tobas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com