“Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” ujar Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga memberi informasi terkait perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili juga diduga melakukan intervensi pada M Syahrial agar segera menyelesaikan status kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji, Eks Pimpinan KPK Nilai Dewas Tak Punya Hati
Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik.
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni Syahrial.
“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Tumpak, Senin.
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.