"Iya, Pak, segera saya selesaikan," kata Yudhi.
"Mohon dibantulah Dir." ujar Syahrial.
"Iya, Pak, saya lihat kondisi keuangan dulu," jawab Yudhi.
Setelah 15 hari kemudian, Harjono menyebut bahwa Syahrial kembali memanggil Yudhi Gobel dan meminta agar pembayaran uang jasa pengabdian Ruri segera selesai karena Syahrial tidak enak dengan Lili.
Kemudian, Yudhi Gobel memproses permintaan Syahrial dengan mengirim surat ke Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Kualo Yusmada, pada 27 April 2020 untuk melakukan pembayaran uang jasa Ruri.
Uang jasa pengabdian Ruri dibayar dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp 53.334.640 dan setelah menerima seluruh pembayaran Ruri meberitahu kepada Lili.
Baca juga: MAKI: Seharusnya Lili Pintauli Dipecat demi Menjaga Kehormatan KPK
Beberapa bulan setelah itu, tepatnya pada Juli 2020, Lili kembali menghubungi Syahrial melalui WhatsApp. Akan tetapi, Lili berbicara mengenai berkas pekara atas nama Syahrial yang baru ia baca.
"Ini ada namamu di mejaku. Bikin malu, Rp 200 juta masih kau ambil." ujar Lili.
Seperti diketahui, Syahrial diduga menerima suap terkait lelang jabatan Sekda Kota Tanjungbalai sebesar Rp. 200 juta.
Syahrial mengatakan bahwa itu perkara lama dan minta agar Lili membantunya. Kemudian Lili membalas pesan tersebut dengan singkat.
"Banyak berdoa lah kau," ujar Lili.
Kini, atas perbutannya tersebut, Lili disanksi dengan pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.