Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Pelaku Ujaran Kebencian SARA Harus Berhadapan dengan Hukum

Kompas.com - 30/08/2021, 15:17 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pelaku ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) harus berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, sudah semestinya antarwarga negara saling menghormati satu sama lain.

"Jika ada yang melakukan ujaran kebencian terhadap SARA, maka konsekuensinya adalah harus berhadapan dengan hukum," ucap Poengky dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Karena itu, Kompolnas mendukung upaya penegakan hukum kepada tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama, Yahya Waloni dan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.

Baca juga: Kompolnas Dukung Penegakan Hukum terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni

Poengky pun meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kompolnas menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Muhammad Kece dan Yahya Waloni," ujarnya.

Kompolnas mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi media sosial.

Ia mengatakan, kebebasan berpendapat dan berekspresi disertai dengan tanggung jawab.

"Kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak boleh dilakukan sewenang-wenang yang mencederai hak-hak orang lain," tegasnya.

Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Lewat Operasi Senyap, Kepala Dusun: Sama Sekali Tidak Ada yang Tahu

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Yahya Waloni dan Muhammad Kece sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.

Keduanya dijerat dengan UU ITE Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Baik Muhammad Kece maupun Yahya Waloni menyiarkan konten ceramah mereka di Youtube yang isinya bernada merendahkan suatu agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri tidak menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani perkara dugaan penistaan agama.

Rusdi mengungkapkan, polisi akan menindak tegas perkara-perkara yang bertalian dengan gangguan terhadap kebhinekaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com