Oleh: A Halim Iskandar | Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi
KOMPAS.com - Mula-mula, Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 menegaskan hubungan erat konstitusi dan desa. Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 18B, Ayat 2 memastikan negara mengakui kesatuan hukum adat sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Negara juga menghormati hak-hak tradisional yang hidup sesuai perkembangan masyarakat.
Konstitusi mencipta fondasi kokoh agar desa melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. UU Desa juga mengandung tujuan agar desa berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945.
Cita-cita luhur pembangunan desa ditelusur secara normatif melalui asas rekognisi dan subsidiaritas. Dan, ditapaki di lapangan pada capaian-capaian sasaran 18 Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs Desa.
Tulisan terbaik, klasik, dan tak terbantahkan mengenai warna-warni desa digubah Mpu Prapanca. Yang menarik, tajuknya Negara Kertagama, sekaligus alias Desa Warnana.
Makna Negara Kertagama sebagai ketatanegaraan yang mendapat dukungan budaya, agama, dan tradisi yang suci, terejawantahkan di lapangan dalam keragaman desa-desa alias Desa Warnana. Konstitusi dan desa kiranya telah ditorehkan Mpu Prapanca.
Desa-desa sebagaimana tertera dalam Negara Kertagama telah ditelusuri Hadi Sidomulyo. Melintasi waktu enam abad, warga desa-desa yang disinggahi Mpu Prapanca tetap hidup dinamis, karena didukung tradisi dan budaya yang tak lekang oleh waktu.
Layaklah, negara melindungi dan memberdayakan desa, yang terkristalisasi sebagai asas rekognisi dalam UU Desa. Hak asal usul desa, yang mewujudkan keberadaan desa secara fisik, diakui negara. Wujudnya, seluruh desa yang telah terbentuk sebelum 2014 memiliki nomor kode wilayah yang unik.
Penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional terangkum dalam asas subsidiaritas. Di dalam konteks otonomi daerah, desa memiliki wewenang skala lokal yang diakui secara resmi, sehingga mampu menjaga kepentingan warga desa.
Desa pun dapat menetapkan sendiri wewenangnya, dengan berpedoman pada tata aturan kewenangan yang disusun pemerintah daerah.
Norma-norma untuk mewujudkan cita-cita luhur kemerdekaan itu didukung secara material melalui dana desa (DD). Pemerintah daerah juga menyalurkan alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, dan bagi hasil pajak.
Lebih dari Rp 400 triliun dana desa mengalir dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa. Cita-cita menyejahterakan warga ditandai oleh penurunan jumlah desa sangat tertinggal dan desa tertinggal.
Pada tahun 2015, masih terdapat 33.592 desa sangat tertinggal dan 13.453 desa tertinggal. Sementara itu, pada 2021, desa sangat tertinggal jauh menyusut menjadi 5.649 desa, dan desa tertinggal turun tinggal 12.636 desa.
Artinya, 28.760 desa atau 61persen telah terentaskan dari ketertinggalan. Nyatalah, desa berperan menapaki cita-cita preambule konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.