Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Cairkan Insentif untuk 300.000 Guru Madrasah Non-PNS pada September

Kompas.com - 30/08/2021, 13:27 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan pengawai negeri sipil (PNS).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, insentif ini rencananya mulai cair pada September 2021.

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi," kata Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (30/8/2021).

"Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata dia.

Baca juga: Kemenag: 52 Persen Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Sudah Divaksinasi Covid-19

Yaqut mengatakan, pihaknya mengalokasikan insentif untuk 300.000 guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp 647 miliar.

Adapun insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).

Yaqut mengatakan, pemberian insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

"Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah," uja dia. 

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi dan Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga termasuk paling banyak.

Baca juga: Insentif Guru Non-PNS Madrasah Cair September, Penuhi 12 Syarat Ini

Berikut kriteria yang harus dipenuhi para guru bukan PNS yang ingin mendapat bantuan:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (sistem informasi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com