JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) memproses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan pengawai negeri sipil (PNS).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, insentif ini rencananya mulai cair pada September 2021.
"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi," kata Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (30/8/2021).
"Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata dia.
Baca juga: Kemenag: 52 Persen Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Sudah Divaksinasi Covid-19
Yaqut mengatakan, pihaknya mengalokasikan insentif untuk 300.000 guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp 647 miliar.
Adapun insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).
Yaqut mengatakan, pemberian insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
"Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah," uja dia.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi dan Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga termasuk paling banyak.
Baca juga: Insentif Guru Non-PNS Madrasah Cair September, Penuhi 12 Syarat Ini
Berikut kriteria yang harus dipenuhi para guru bukan PNS yang ingin mendapat bantuan:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (sistem informasi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan Kementerian Agama)
2. Belum lulus sertifikasi
3. Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Selain itu, diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
Baca juga: Korupsi Dana Insentif Guru SD Daerah Terpencil Senilai Rp 1,5 M, Seorang ASN Jadi Tersangka
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika dan akan dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.