Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Tanda-tanda Amendemen UUD 1945 dan Kekhawatiran soal Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 30/08/2021, 12:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di bulan Agustus 2021 ada sejumlah tanda yang menunjukkan upaya ke arah amendemen UUD 1945. Soal isinya belakangan kita bahas. Namun kejadiannya, mengerucut ke arah perubahan sejumlah pasal. Plus, ada survei yang mencengangkan.

Ini sebenarnya isu lama, bertahun-tahun tak terlaksana. Meskipun bagi Parlemen, ada kajian yang dijadikan dasar, yakni kebutuhan akan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tapi pertanyaan akankah berhenti di sini: tidakkah akan membuka kotak pandora kepentingan yang lain, perpanjangan masa jabatan Presiden?

Program AIMAN, yang tayang setiap Senin pukul 20.00 di Kompas TV membahas tuntas soal ini.

Tanda demi tanda amendemen UUD 1945

Mari kita urai sejumlah tanda yang mengarah pada perubahan pasal UUD 1945 yang disebut akan dilakukan secara terbatas dan rigid. 

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menjelaskan kepada wartawan bahwa pertemuan membahas soal amendemen UUD 1945. Ia bertanya soal amendemen ini kepada Presiden.

MPR, kata Syarief, saat ini tengah membahas amendemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Menurut dia, selama ini arah pembangunan negara sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ada masukan untuk menempatkan PPHN ini ke dalam Undang-Undang Dasar 1945. Nah, jika pintu amanden dibuka, MPR sadar ada kemungkinan pembahasan akan melebar.

Misalnya, kata dia, ada pandangan agar amendemen sekaligus mengubah masa jabatan presiden, periodisasi presiden, hingga usulan menyejajarkan Dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Syarief lantas menanyakan sikap Presiden perihal itu.

"Kalau Presiden sendiri, saya tahu Pak Presiden tidak setuju, tapi itu kan beberapa tahun yang lalu. Nah, kalau sekarang bagaimana? Karena kan yang kami takutkan nanti melebar," ujarnya.

Menurut Syarief, Presiden menjawab bahwa amendemen adalah domain MPR. Presiden tidak mencampuri hal itu.

Tanda kedua adalah pernyataan resmi kenegaraan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang disampaikan pada Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus 2021 lalu.

Berikut pernyataan Ketua MPR:

"Untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum ketetapan MPR sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan undang-undang dasar. Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap undang-undang dasar tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN."

Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com