Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Tanda-tanda Amendemen UUD 1945 dan Kekhawatiran soal Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 30/08/2021, 12:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di bulan Agustus 2021 ada sejumlah tanda yang menunjukkan upaya ke arah amendemen UUD 1945. Soal isinya belakangan kita bahas. Namun kejadiannya, mengerucut ke arah perubahan sejumlah pasal. Plus, ada survei yang mencengangkan.

Ini sebenarnya isu lama, bertahun-tahun tak terlaksana. Meskipun bagi Parlemen, ada kajian yang dijadikan dasar, yakni kebutuhan akan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tapi pertanyaan akankah berhenti di sini: tidakkah akan membuka kotak pandora kepentingan yang lain, perpanjangan masa jabatan Presiden?

Program AIMAN, yang tayang setiap Senin pukul 20.00 di Kompas TV membahas tuntas soal ini.

Tanda demi tanda amendemen UUD 1945

Mari kita urai sejumlah tanda yang mengarah pada perubahan pasal UUD 1945 yang disebut akan dilakukan secara terbatas dan rigid. 

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menjelaskan kepada wartawan bahwa pertemuan membahas soal amendemen UUD 1945. Ia bertanya soal amendemen ini kepada Presiden.

MPR, kata Syarief, saat ini tengah membahas amendemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Menurut dia, selama ini arah pembangunan negara sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ada masukan untuk menempatkan PPHN ini ke dalam Undang-Undang Dasar 1945. Nah, jika pintu amanden dibuka, MPR sadar ada kemungkinan pembahasan akan melebar.

Misalnya, kata dia, ada pandangan agar amendemen sekaligus mengubah masa jabatan presiden, periodisasi presiden, hingga usulan menyejajarkan Dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Syarief lantas menanyakan sikap Presiden perihal itu.

"Kalau Presiden sendiri, saya tahu Pak Presiden tidak setuju, tapi itu kan beberapa tahun yang lalu. Nah, kalau sekarang bagaimana? Karena kan yang kami takutkan nanti melebar," ujarnya.

Menurut Syarief, Presiden menjawab bahwa amendemen adalah domain MPR. Presiden tidak mencampuri hal itu.

Tanda kedua adalah pernyataan resmi kenegaraan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang disampaikan pada Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus 2021 lalu.

Berikut pernyataan Ketua MPR:

"Untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum ketetapan MPR sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan undang-undang dasar. Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap undang-undang dasar tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN."

Halaman:


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com