JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi maksimal jika terbukti melanggar kode etik berat.
“MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Wali Kota Tanjungbalai,” terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).
"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan," kata dia.
Diketahui putusan sidang etik Dewas KPK atas Lili Pintauli Siregar dibacakan hari ini. Sebelumnya Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga memberi informasi terkait perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga: Dewas Bacakan Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Senin Pekan Depan
Informasi itu terkait kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial.
Lili juga diduga melakukan intervensi pada M Syahrial agar segera menyelesaikan status kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.
Jika dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Boyamin menegaskan pihaknya akan mengambil langkah untuk melaporkan Lili ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002.
“Yang berbunyi Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK dengan alasan apapun,” jelas dia.
Boyamin berharap putusan Dewas KPK dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat yang berharap lembaga antirasuah itu tetap kuat.
Baca juga: Jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Langgar Etik, Dewas KPK Diminta Tak Ragu Sanksi Tegas
“Tidak lemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK,” imbuhnya.
Diketahui Lili Pintauli Siregar dilaporkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko beserta dua penyidik KPK yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Adapun Laporan tersebut dilayangkan pada 8 Juni 2021 lalu pada Dewas KPK. Kemudian Dewas KPK mulai melakukan persidangan secara tertutup sejak 3 Agustus 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.