JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali level 2-4 berakhir hari ini, Senin (30/8/2021). Kebijakan penanganan Covid-19 ini sudah berlaku selama satu minggu, terhitung sejak Selasa (24/8/2021).
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku bersamaan dengan PPKM luar Jawa-Bali yang berlangsung hingga 6 September mendatang.
PPKM level 2-4 sendiri pertama kali diterapkan pada 21 Juli 2021. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Pada PPKM periode 24-30 Agustus, pemerintah menurunkan status sejumlah daerah dari level 4 ke level 3.
Total ada 51 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali yang berstatus level 4. Jumlah tersebut berkurang dari periode sebelumnya, yakni 67 kabupaten/kota.
Beberapa wilayah yang dinyatakan turun level yakni aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, hingga Surabaya Raya.
Baca juga: Pemerintah Sebut Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Capai 91 Persen dalam Sepekan Terakhir
Sementara, daerah Jawa-Bali yang berada di level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota. Kemudian, daerah yang berada di level 2 bertambah dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota.
Adapun untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi 7 provinsi. Kemudian, dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4 jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Kemudian, daerah level 3 dari yang semula 215 menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48.
Diturunkannya status level PPKM sejumlah daerah lantaran pemerintah mengeklaim telah terjadi perbaikan kondisi.
Presiden Joko Widodo mengatakan, sejak titik puncak Covid-19 pada 15 Juli 2021 kasus konfirmasi positif terus menurun, bahkan hingga 78 persen.
Bersamaan dengan itu, angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif selama beberapa minggu terakhir.
"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur BOR (bed occupancy rate) nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen," kata Jokowi, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Penting, 5 Fase Latihan Fisik untuk Pemulihan Penyintas Covid-19
Oleh karena klaim perbaikan tersebut, dilakukan sejumlah pelonggaran. Misalnya, pembukaan tempat ibadah dengan maksimal jemaah 25 persen atau 30 orang.
Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.