JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali level 2-4 berakhir hari ini, Senin (30/8/2021). Kebijakan penanganan Covid-19 ini sudah berlaku selama satu minggu, terhitung sejak Selasa (24/8/2021).
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku bersamaan dengan PPKM luar Jawa-Bali yang berlangsung hingga 6 September mendatang.
PPKM level 2-4 sendiri pertama kali diterapkan pada 21 Juli 2021. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Pada PPKM periode 24-30 Agustus, pemerintah menurunkan status sejumlah daerah dari level 4 ke level 3.
Total ada 51 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali yang berstatus level 4. Jumlah tersebut berkurang dari periode sebelumnya, yakni 67 kabupaten/kota.
Beberapa wilayah yang dinyatakan turun level yakni aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, hingga Surabaya Raya.
Baca juga: Pemerintah Sebut Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Capai 91 Persen dalam Sepekan Terakhir
Sementara, daerah Jawa-Bali yang berada di level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota. Kemudian, daerah yang berada di level 2 bertambah dari 2 menjadi 10 kabupaten/kota.
Adapun untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi 7 provinsi. Kemudian, dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4 jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Kemudian, daerah level 3 dari yang semula 215 menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48.
Diturunkannya status level PPKM sejumlah daerah lantaran pemerintah mengeklaim telah terjadi perbaikan kondisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.