Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Nilai Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Lebih Mendesak, Bukan Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 29/08/2021, 13:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza mengatakan, dibandingkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang paling mendesak saat ini adalah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonominya.

Hal itu pula yang membuat pihaknya saat ini masih mempelajari apakah UUD 1945 tersebut butuh diamendemen atau tidak. Termasuk melihat kemungkinan apakah amendemen tersebut mendesak dilakukan atau tidak.

"Yang mendesak sekarang adalah menangani covid dan pemulihan ekonomi," kata Faisol kepada Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Meskipun demikian, Faisol mengakui bahwa amendemen UUD 1945 dibutuhkan. Hanya saja saat ini kebutuhan tersebut belum mendesak.

Di samping itu, kata dia, amendemen UUD 1945 bisa dilakukan apabila mayoritas partai politik menghendaki.

Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, PKB: Kebutuhan Pasti Ada, tapi Belum Mendesak

"Kebutuhan pasti ada tapi belum mendesak dan kami (PKB) masih mempelajari apakah butuh amendemen dan apakah kebutuhan amendemen benar-benar mendesak," kata dia.

Faisol mengakui bahwa PKB sudah mengikuti berbagai proses amendemen UUD 1945 sebelumnya dan mengetahui apa saja yang akan dihadapi.

Dengan demikian, pihaknya menilai bahwa amendemen UUD 1945 tersebut bisa dilakukan tetapi memang tidak mudah.

Faisol juga memastikan, dalam beberapa kali pertemuan partai koalisi pemerintah, tidak ada pembahasan soal amendemen UUD 1945 meski sudah ramai dibicarakan publik.

Termasuk dalam pertemuan sejumlah partai politik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana beberapa waktu lalu.

Diketahui saat ini MPR sedang mengkaji amendemen UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca juga: Gerindra Dukung Amendemen UUD Jadi Prioritas Setelah Penanganan Pandemi

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, penyusunan hasil kajian itu diharapkan rampung pada awal 2022.

Menurut dia, amendemen konstitusi dilakukan secara terbatas dengan penambahan dua ayat atau ketentuan.

"Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN," kata Bambang, Jumat (20/8/2021).

Penambahan ketentuan itu terkait kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan haluan negara, yakni dengan menambah satu ayat pada Pasal 3 UUD 1945.

Bambang mengatakan, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.

Dengan begitu, bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

Menurut dia, usulan untuk mengadakan PPHN sebagai arah pembangunan nasional merupakan rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com