Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Amendemen UUD 1945, PKB: Kebutuhan Pasti Ada, tapi Belum Mendesak

Kompas.com - 29/08/2021, 12:06 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, masalah amendemen undang-undang dasar (UUD) 1945 memang dibutuhkan. Namun kebutuhan tersebut belum mendesak.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Faisol Riza mengatakan, amendemen UUD 1945 bisa dilakukan apabila mayoritas partai politik menghendaki.

"Kebutuhan pasti ada tapi belum mendesak," kata Faisol kepada Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih mempelajari apakah UUD 1945 tersebut butuh di amendemen atau tidak.

Termasuk melihat kemungkinan apakah amendemen tersebut mendesak dilakukan atau tidak.

Baca juga: Gerindra Dukung Amendemen UUD Jadi Prioritas Setelah Penanganan Pandemi

"Kami masih mempelajari apakah butuh amendemen dan apakah kebutuhan amendemen benar-benar mendesak," kata dia.

Faisol memastikan bahwa saat ini yang mendesak adalah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang diakibatkannya.

Ditambah lagi, ujar Faisol, dalam beberapa kali pertemuan partai koalisi pemerintah, tidak ada pembahasan soal amendemen UUD 1945 tersebut meski sudah ramai dibicarakan publik.

Termasuk dalam pertemuan sejumlah partai politik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana beberapa waktu lalu pun, disebutkannya, tidak ada pembahasan tentang hal tersebut.

Selain itu, Faisol mengakui bahwa PKB sudah mengikuti berbagai proses amendemen UUD 1945 sebelumnya dan mengetahui apa saja yang akan dihadapi.

"Walaupun bisa dilakukan tapi tidak mudah," kata dia.

Baca juga: Jubir Presiden: Amendemen UUD 1945 Wilayah MPR, Presiden Tak Mau Membicarakannya

Diketahui saat ini MPR sedang mengkaji amendemen UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, penyusunan hasil kajian itu diharapkan rampung pada awal 2022.

Menurut dia, amendemen konstitusi dilakukan secara terbatas dengan penambahan dua ayat atau ketentuan.

"Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN," kata Bambang, Jumat (20/8/2021).

Penambahan ketentuan itu terkait kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan haluan negara, yakni dengan menambah satu ayat pada Pasal 3 UUD 1945.

Baca juga: Pengamat Duga Pertemuan Presiden dan Elite Parpol Bahas Amendemen hingga Pemilu 2024

Bambang mengatakan, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara.

Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

Menurut dia, usulan untuk mengadakan PPHN sebagai arah pembangunan nasional merupakan rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com