JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri tidak menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kasman alias Kece.
Rusdi mengungkapkan, polisi akan menindak tegas perkara-perkara yang bertalian dengan gangguan terhadap kebhinekaan.
"Apabila ada tindakan-tindakan yang mengganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, memecah belah bangsa, tentu Polri akan tegas. Termasuk apa yang dilakukan tersangka MK," ujar Rusdi dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).
Ia pun mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami motif Muhammad Kece membuat dan mengunggah konten yang bernada melecehkan agama tersebut.
Baca juga: Polri Pastikan Kondisi Kejiwaan Muhammad Kece Normal
Muhammad Kece sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Masih didalami (motifnya). Nanti akan terbuka, penyidik akan mampu menguak motif yang bersangkutan membuat konten dan diunggah di channel Youtube-nya," ujarnya.
Saat ini, polisi telah menahan Muhammad Kece Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.
Penahanan Muhammad Kece terhitung mulai 25 Agustus sampai 13 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.