Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Dukung Amendemen UUD Jadi Prioritas Setelah Penanganan Pandemi

Kompas.com - 28/08/2021, 22:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, partainya mendukung amandemen UUD 1945 dijadikan prioritas setelah pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Menurutnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nantinya yang yang berperan besar dalam agenda amendemen ini.

"Kami Partai Gerindra setuju prioritas utama saat ini adalah mengarah ke Covid-19. Amendemen menjadi prioritas berikutnya," ujar Ferry dalam diskusi virtual pada Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Jubir Presiden: Amendemen UUD 1945 Wilayah MPR, Presiden Tak Mau Membicarakannya

Ferry sepakat jika persoalan amendemen ini dijadikan prioritas kedua setelah pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Namun, dia mengingatkan bahwa saat ini ide amendemen UUD 1945 belum seluruhnya sinkron.

"Amendemen ini kan masih belum sinkron juga, amendemen versi Istana apa, amendemen versi parlemen apa, amendemen versi parpol meski sama-sama dalam kesatuan yang sama tetapi perlu untuk disamakan," tutur Ferry.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, amendemen UUD 1945 merupakan ranah MPR.

Sehingga dalam hal ini, presiden dan pemerintah tidak ikut masuk di dalam prosesnya.

"Presiden tentu tidak akan membicarakan yang bukan wewenang beliau. Sebab itu wewenang MPR," ujar Fadjroel.

Baca juga: Pengamat Duga Pertemuan Presiden dan Elite Parpol Bahas Amendemen hingga Pemilu 2024

Hanya saja, menurutnya Jokowi telah menegaskan dua hal yang berpotensi bersinggungan dengan isu amendemen ini.

Keduanya yakni masa jabatan presiden untuk tiga periode dan perpanjangan masa jabatan bagi presiden.

"Presiden hanya sampaikan sikap beliau yang sudah dua kali menyatakan tidak setuju masa jabatan presiden tiga periode dan juga tak setuju dengan perpajangan (masa jabatan)," tuturnya.

"Karena beliau tegak lurus dengan konstitusi dan menghormati amanat dari reformasi. Karena (masa jabatan) presiden dua periode itu adalah masterpiece reformasi dan demokrasi 1998," tegas Fadjroel.

Sebelumnya, MPR sedang mengkaji amendemen UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, penyusunan hasil kajian itu diharapkan rampung pada awal 2022.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Dinilai Elitis, Belum Libatkan Publik secara Luas

Menurut dia, amendemen konstitusi dilakukan secara terbatas dengan penambahan dua ayat atau ketentuan.

"Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN," kata Bambang, Jumat (20/8/2021).

Penambahan ketentuan itu terkait kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan haluan negara, yakni dengan menambah satu ayat pada Pasal 3 UUD 1945.

Bambang mengatakan, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

Ia mengatakan, usulan untuk mengadakan PPHN sebagai arah pembangunan nasional merupakan rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com