Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Ketika Kepala Daerah Mematok Tarif Jenazah

Kompas.com - 28/08/2021, 18:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Setiap ada penambahan jumlah penderita Covid di Jember yang wafat, tentu besaran honor tim pemakaman jenazah akan bertambah.

Menurut data Satgas Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga tanggal 27 Agustus 2021, sudah 1.342 warga Jember yang wafat karena terpapar Covid sejak pandemi terjadi.

Keputusan yang menguntungkan

Banyak kejanggalan yang ditemui dalam kasus Bupati Jember yang mendapatkan honor sebagai tim pemakaman. Mulai dari keluarnya legalitas pengeluaran pendanaan, pemanfaatan celah kebencanaan, etika serta ketidakpatutan yang dilakukan aparatur negara.

Keluarnya Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/107/1.21/2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang Struktur Tim Pemakaman yang dikeluarkan bupati dan yang menerima kewajiban dan hak bupati juga, ibaratnya “jeruk” makan “jeruk”.

Ringkasnya, bupati mengeluarkan surat keputusan untuk mendapakan honorarium dari surat keputusan yang dibuatnya sendiri.

Patut diduga, aspek legalitas ini sangat lemah dan cacat hukum. Saya pernah berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mendiang Prof Hamid Atamimi yang mengampu mata kuliah Hukum Perundang-Undangan selalu berpesan ke anak didiknya untuk selalu berpijak kepada kemanfaatan sosial dan kepentingan umum selain aspek juridis formal dalam pembentukkan perundang-undangan termasuk peraturan.

Harus diakui, pandemi yang tidak pasti kapan berakhirnya ini membuat anggaran pendapatan dan belanja negara termasuk daerah mengalami pergeseran.

Istilah dari Kementerian Keuangan adalah refocusing yakni mengalihkan sebagian pendanaan kedinasan untuk penanggulangan pandemi.

Untuk menanggulangi penanganan bencana termasuk pandemi yang sejak awal tidak bisa diprediksikan kapan berakhirnya, para kepala daerah memanfaatkan celah dari pos anggaran belanja tidak terduga.

Sudah jamak dilakukan, para kepala daerah bersama aparatnya yang “kreatif” dalam membuat kegiatan berusaha maksimal untuk menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja daerah agar tidak terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA).

Jika APBD suatu daerah mencapai Rp 4 triliun misalnya, maka aparat akan sigap dan “gercep” alias gerak cepat menurut istilah anak muda sekarang, untuk menghabiskan semua anggaran yang ada.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2021, tercatat anggaran belanja sebesar Rp 4,4 triliun dan anggaran pendapatan senilai Rp 3,6 tiliun serta pembiayaan sebesar Rp 740 miliar.

Sementara,untuk belanja operasional sebanyak Rp 3,1 triliun, belanja modal Rp 703 miliar, belanja tidak terduga Rp 21,1 miliar dan belanja transfer Rp 522 miliar.

Pendapatan Kabupaten Jember berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 716 miliar, pendapatan transfer Rp 2 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 202 miliar (Antaranews.com, 6 April 2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com