JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Sabtu (28/8/2021) pukul 12.00 WIB mencatat ada 248.139 suspek terkait Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Sabtu sore.
Data juga bisa diakses publik di situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Baca juga: UPDATE 28 Agustus: Bertambah 10.050 Orang, Kasus Covid-19 di Indonesia Kini 4.066.404
Data yang sama menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 10.050 kasus dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.066.404 kasus, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret 2020.
Sementara itu, kasus sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 18.594 kasus. Dengan demikian, total kasus sembuh dari Covid-19 berjumlah 3.707.850 kasus.
Baca juga: UPDATE: Sebaran 10.050 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia, Tertinggi di Jawa Timur
Kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 591 kasus dalam 24 jam terakhir, sehingga total kasus kematian kini berjumlah 131.372 kasus.
Covid-19 telah tersebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE 28 Agustus: Bertambah 591, Total Ada 131.372 Kasus Kematian akibat Covid-19 di Indonesia
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.