JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan partainya kini telah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021.
Dengan demikian, kata Ridho, Partai Ummat telah resmi sebagai partai politik yang sah di hadapan hukum.
"Dengan menyebut nama Allah SWT, kami umumkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengesahkan Badan Hukum Partai Ummat," kata Ridho dalam acara virtual Pengumuman Badan Hukum Partai Ummat dan Peresmian Kantor DPP, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Agung Mozin Keluar dari Partai Ummat
Keputusan pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: M.KH Kep13.AH.11.01 Tahun 2021 tertanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.
Selain itu, Menkumham juga mengesahkan Partai Ummat sebagai badan hukum yang memiliki kantor di Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 63, RT 007 RW 011 Tebet, Jakarta Selatan.
"Dinyatakan dalam akta notaris Nomor 23 Tanggal 25 April 2021 tentang Akta Pendirian Partai Ummat," ucap Ridho yang juga menantu Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais.
Ridho mengatakan, keputusan Menkumham tentang badan hukum Partai Ummat berlaku sejak tanggal yang ditetapkan yaitu 20 Agustus 2021.
Ridho bersyukur atas segenap upaya kerja keras pimpinan hingga anggota Partai Ummat sehingga mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
Baca juga: Reformasi 1998 dan Petualangan Politik Amien Rais, dari Mendirikan PAN hingga Partai Ummat
Tak hanya itu, Ridho juga berterima kasih kepada Kemenkumham khususnya kepada Menkumham Yasonna Laoly atas pengesahan badan hukum Partai Ummat.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya kepada Menteri, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktur Tata Negara beserta jajarannya yang telah memberikan informasi dan arahan terkait proses pengajuan badan hukum dan menjalankan prosedur pengesahan dengan baik," tutur Ridho.
Adapun Partai Ummat dideklarasikan pada Kamis (29/4/2021) oleh Ketua Majelis Syuro partai, Amien Rais.
Amien Rais menyatakan, Partai Ummat bersama anak bangsa lainnya akan bekerja, berjuang, dan berkorban untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan.
"Kami yakin seluruh mekanisme demokrasi kita dan konstitusi kita lebih dari cukup untuk melakukan perbaikan kehidupan nasional, sehingga kita tidak perlu cara-cara ekstra-parlementer dan cara-cara ekstra-konstitusional," kata Amien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.