Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Belum Ada Rencana Gunakan Vaksin Covid-19 Sputnik V

Kompas.com - 28/08/2021, 13:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Vaksin Sputnik-V belum direncanakan untuk digunakan dalam program vaksinasi pemerintah dan vaksinasi Gotong Royong.

Nadia mengatakan, saat ini, pemerintah memutuskan untuk menggunakan enam jenis vaksin yaitu Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca Moderna, Pfizer dan Novavax.

"Vaksin Sputnik-V ini belum menjadi salah satu vaksin yang saat ini direncanakan untuk kita gunakan baik dalam program pemerintah maupun program gotong royong," kata Nadia dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube Kemkominfo TV, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: BPOM: Efek Samping Vaksin Sputnik V Bersifat Ringan dan Sedang

"Kita tunggu nanti perkembangan lebih lanjut mengenai penggunaan Vaksin Sputnik-V," sambungnya.

Nadia mengatakan, lima vaksin yang sudah diberikan kepada masyarakat yaitu Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca Moderna, dan Pfize sudah mendapatkan izin penggunaan darurat emergency use listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Lebih lanjut, Nadia menambahkan, pemerintah sudah merilis 130 juta dosis vaksin dari total 168 juta dosis vaksin yang telah diterima.

Baca juga: BPOM: Efikasi Vaksin Sputnik V Capai 91,6 Persen

Nadia mengatakan, sebanyak 38 juta dosis masih dalam proses untuk menjadi vaksin jadi yang membutuhkan waktu sekitar 3-4 minggu.

"Jadi 38 juta dosis tadi akan kita gunakan pada saat bulan September, nah ini jumlah yang sudah kita distribusikan sampai saat ini ada 116 juta dosis," ucap Nadia.

Sebelumnya diberitakan, BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Sputnik V pada Selasa (24/8/2021).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pemberian EUA untuk Sputnik V sudah melalui pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Tenchnical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Vaksin Sputnik-V digunakan dengan indikasi pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 untuk orang berusia 18 tahun ke atas," kata Penny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

Penny mengatakan, vaksin ini diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL untuk dua kali penyuntikan dalam rentang waktu tiga minggu.

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sputnik V

Ia juga menuturkan, berdasarkan uji klinik fase 3, Vaksin Sputnik-V memiliki efikasi 91,6 persen dengan efek samping bersifat ringan dan sedang.

"Efek samping paling umum yang dirasakan adalah gejala menyerupai flu (a flu-like syndrome), yang ditandai dengan demam, menggigil, nyeri sendi (arthralgia), nyeri otot (myalgia), badan lemas (asthenia), ketidaknyamanan, sakit kepala, hipertermia, atau reaksi lokal pada lokasi injeksi," ujarnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, Vaksin Sputnik-V termasuk dalam kelompok vaksin yang memerlukan penyimpanan pada kondisi suhu khusus, yaitu pada suhu -20 Celcius sampai ± 2 Celcius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com