Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Minta Polri Berantas Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 28/08/2021, 12:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah meningkatkan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, dalam hal ini Polri menjadi satuan terdepan untuk menindak tegas.

"Polri harus menjadi satuan terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," kata Bamsoet dikutip dari Antara, Sabtu (28/8/2021).

Ia mengatakan, jika perlu, DPR bersama pemerintah diminta membuat Rancangan Undang-Undang baru yang mengatur tentang pinjaman online.

Baca juga: Ini Isi Surat Wasiat Pegawai RS yang Bunuh Diri Diduga Terjerat Pinjaman Online

Bamsoet menambahkan, untuk menindak tegas para pelaku pinjaman online ilegal ini tak cukup ditangani pada tingkat Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Terlebih, menurutnya kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal semata.

"Ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," jelasnya.

Bamsoet mengungkapkan, modus operandi pinjaman online ilegal yaitu mengenakan bunga yang sangat tinggi serta penagih hutang dan mengintimidasi korban.

Tak jarang, lanjut dia, pelaku juga mencuri data dari telepon seluler korban. Tindakan tersebut, menurut Bamsoet, seharusnya mudah ditelusuri dan diambil tindakan hukum.

"Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal," tegasnya.

Bamsoet menggunakan data laporan Himpunan Advokat Muda. Berdasarkan laporan itu, dalam satu hari, ada ratusan laporan yang diterima dari masyarakat terkait kasus pinjaman online ilegal.

Berkaca hal itu, Bamsoet meminta polisi bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Selain polisi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga harus mendesak pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal.

Sebab, menurut dia, masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore maupun playstore adalah legal.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Januari-Juli 2021 sudah memblokir 172 entitas pinjaman onlinen ilegal.

OJK juga mencatat, sejak 2011 hingga 2020, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun.

Baca juga: Terlilit Utang Pinjaman Online, Karyawan Koperasi Tewas Gantung Diri

Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengatakan, pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tak sampai di situ, pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com