Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/08/2021, 23:12 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pemilik perusahaan pengirim ekspor benih benur lobster (BBL), Siswadhi Pranoto Loe ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Kamis (26/8/2021)

Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) itu merupakan terpidana suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Adapun eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

Ia mengatakan, dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Siswadhi untuk menjadi justice collaborators.

"Selain itu ada kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Ali.

Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Siswadhi bukan merupakan pelaku utama.

Sebab, pemilihan PT ACK sebagai perusahaan pengirim ekspor BBL dan kepengurusan pembagian saham dengan Edhy Prabowo dan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin tidak dilakukan atas inisiatifnya.

"Sehingga hal tersebut telah membuktikan bahwa Siswadhi sebagai pelaku tetapi bukan pelaku utama karena kehendak untuk mencari jasa pengiriman kargo tidak datang dari Siswadhi, tapi dari inisiatif Amiril Mukminin," ujar ketua majelis hakim Albertus Usada dalam sidang virtual yang ditayangkan di akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Bandingkan Putusan Edhy Prabowo dengan Pinangki, MAKI: Harusnya Bisa 10-15 Tahun

Majelis hakim juga beralasan bahwa peran Siswadhi dibutuhkan untuk membongkar pihak lain yang terlibat sebagai eksportir BBL dan membongkar dugaan adanya praktik monopoli.

"Keterangan terdakwa dua (Siswadhi) sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara tindak pidana lain terkait ekspor BBL yang jasa kargonya melalui PT ACK, serta dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut," kata hakim. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud Bakal Bertemu Jokowi Siang Ini, Serahkan Kajian soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Bakal Bertemu Jokowi Siang Ini, Serahkan Kajian soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Ketua MA Lantik Tiga Hakim Agung

Ketua MA Lantik Tiga Hakim Agung

Nasional
Demokrat Berpeluang Merapat ke Koalisi Gerindra jika AHY Tak Dipilih Anies Jadi Cawapres

Demokrat Berpeluang Merapat ke Koalisi Gerindra jika AHY Tak Dipilih Anies Jadi Cawapres

Nasional
Gelar Latihan Pasukan Khusus 3 Matra, Dankoopssus Nyatakan TNI Siap Atasi Terorisme

Gelar Latihan Pasukan Khusus 3 Matra, Dankoopssus Nyatakan TNI Siap Atasi Terorisme

Nasional
Perindo Resmi Dukung Ganjar Pranowo sebagai Bakal Capres 2024

Perindo Resmi Dukung Ganjar Pranowo sebagai Bakal Capres 2024

Nasional
Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Nasional
Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Nasional
KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

Nasional
Gelar Skrining Kesehatan Bagi 342 Lansia, Dompet Dhuafa: Kami Tidak Mau Lansia Habiskan Anggaran BPJS

Gelar Skrining Kesehatan Bagi 342 Lansia, Dompet Dhuafa: Kami Tidak Mau Lansia Habiskan Anggaran BPJS

Nasional
Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Nasional
Jika Anies Tak Pilih AHY Jadi Cawapres, Demokrat Diprediksi Hengkang dari Koalisi Perubahan

Jika Anies Tak Pilih AHY Jadi Cawapres, Demokrat Diprediksi Hengkang dari Koalisi Perubahan

Nasional
Olly Duga Isu Kontrak Politik Mega-Ganjar di Batu Tulis untuk Gerus Elektabilitas

Olly Duga Isu Kontrak Politik Mega-Ganjar di Batu Tulis untuk Gerus Elektabilitas

Nasional
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha pada 18 Juni 2023

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha pada 18 Juni 2023

Nasional
Hary Tanoe dan Rombongan Partai Perindo Datangi Markas PDI-P Jajaki Kerja Sama Politik

Hary Tanoe dan Rombongan Partai Perindo Datangi Markas PDI-P Jajaki Kerja Sama Politik

Nasional
Cerita Ade Armando Takut Blusukan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan...

Cerita Ade Armando Takut Blusukan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com