JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember terkait adanya penerimaan honor oleh sejumlah pejabat dari tiap kasus kematian akibat Covid-19.
Honor tersebut diterima oleh Bupati, Sekretaris Daerah, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.
Keempat pejabat itu disebut menerima uang masing-masing sebesar Rp 70,5 juta karena menjadi bagian dari tim pemakaman jenazah Covid-19.
"Kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Honor untuk Pejabat Pemkab Jember Terkait Pemakaman Pasien Covid-19 Dikembalikan ke Kas Daerah
Menurut dia, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah memang diatur bahwa insentif dapat diberikan kepada tenaga yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Misalnya, tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.
Adapun Informasi ini berawal dari anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat.
Saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021), Hadi menyebutkan kebijakan ini fatal dan tidak etis.
Baca juga: Kemendagri Serahkan Evaluasi Pemberian Honor Rp 70 Juta Pejabat Pemkab Jember ke Pemprov Jatim
Besaran honor Rp 70 juta itu diperoleh berdasarkan jumlah warga yang meninggal dunia karena Covid-19 dan dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Para pejabat mendapatkan honor Rp 100.000 dari tiap jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Honor tersebut dikalikan dengan data jumlah kematian pada Juni-Juli 2021.
Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan bahwa dirinya menerima honor tersebut sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19.
"Karena memang pada regulasi yang ada, ada pengarah, ketua, dan anggota, dan lainnya, ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi," kata dia.
Baca juga: Soal Pejabat Pemkab Jember Terima Honor Pemakaman, Kemendagri: Sah-sah Saja, asal...
Ia mengatakan, honor itu diterima karena pekerjaannya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 dari malam hingga pagi hari.
Meski demikian ia mengaku tidak berharap mendapatkan honor.
"Kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.