Diketahui, pemerintah mulai memanggil nama-nama obligor dan debitur untuk menagih piutang BLBI seiring dengan dibentuknya Satgas BLBI hingga 2023 mendatang.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Sebelumnya, Corporate Communications Lippo Karawaci Danang Kemayang Jati mengatakan, aset tersebut sudah dimiliki oleh pemerintah sejak tahun 2001.
Seluruh dokumen kepemilikan aset sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001 terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah pada bulan September 1997 para krisis moneter saat itu. Jadi lahan tersebut bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," ucap Danang, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Lippo Group: Tidak Satu Sen Pun Kami Terima Dana BLBI
Danang lantas menuturkan, Lippo Karawaci tidak pernah menerima dana sepeser pun dari BLBI pada 1998.
"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun dana BLBI," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.