JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pemerintah berlebihan dalam menangani munculnya berbagai mural bernada kritik yang dibuat oleh masyarakat.
Staf Divisi Adokasi Kontras Tioria Pretty menyebut tindakan pemerintah melalui aparatnya yang menghapus dan melakukan pencarian pada pembuat mural justru tidak menyentuh substansi masalah yang disuarakan mural tersebut.
"Terutama ketika para pembuat mural dikenai pasal-pasal pidana seperti penghinaan Presiden atau bahkan makar," kata Pretty kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Tindakan Polisi Cari Pembuat Mural Dikhawatirkan Bikin Publik Enggan Berpendapat
Pretty melanjutkan, upaya penghapusan mural seolah menggambarkan bahwa masyarakat dilarang menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.
"Dengan menghapus mural, maka kritikan terhadap kinerja pemerintah (seolah) tidak layak dibahas," kata dia.
Dalam pandangan Pretty, mural menjadi sarana yang dipilih masyarakat untuk menyampaikan kritiknya pada pemerintah yang selama ini mentok atau tidak berhasil.
Selama ini, masyarakat sudah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasinya akan berbagai isu.
Baca juga: Kabareskrim Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Reaktif Sikapi Mural Kritik
Ada aksi damai yang kemudian disertai kekerasan aparat keamanan. Ada juga yang menyampaikan kritik melalui media sosial, kemudian dikriminalisasi.
"Aksi damai ditangkap, menyampaikan lewat media sosial dikriminalisasi, minta audiensi ditolak, lalu dengan cara apalagi masyarakat menyampaikan pendapatnya. Maka sebagai reaksi masyarakat beralih ke mural," ujar Pretty.
Pretty menuturkan bahwa tindakan tersebut merupakan salah satu hal yang mengancam demokrasi.
"Kalau melihat semua rangkaian itu, bagaimana setiap berpendapat masyarakat dicekal, ya meresahkan demokrasi," kata dia.
Baca juga: Ada Mural Mirip Jokowi di Bandung, Kini Dihapus, Polisi Cari Pembuatnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.