Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Minta Kampus Persiapkan Pelaksanaan PTM Terbatas dengan Prokes Ketat

Kompas.com - 27/08/2021, 17:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengimbau universitas mempersiapkan diri untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mengizinkan PTM digelar di daerah yang menerapkan kebijakan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3.

“Kampus-kampus sudah saya minta untuk menyiapkan diri untuk melakukan PTM terbatas dengan protokol yang ketat,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam di webinar virtual Merdeka Belajar, Jumat (27/8/2021).

Nizam pun menyampaikan, selama pandemi Covid-19 berlangsung, pemerintah sudah berhasil menggelar pelaksanaan tes ujian masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang diikuti sekitar 1 juta mahasiswa.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Dorong Sekolah Dibuka di Wilayah PPKM Level 1-3

Bahkan, dalam pelaksanaan ujian tersebut tidak terjadi penularan kasus Covid-19.

Menurut dia, pelaksanaan kegiatan yang melibatkan mobilitas mahasiswa seperti penyelenggaraan ujian hingga kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat dilakukan apabila semua pihak disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).

“Artinya kita disiplin maka mobilisasi mahasiswa dari satu tempat ke tempat lain, penyelenggaran ujian, pembelajaran di kampus itu tidak akan menjadi klaster baru selama kita disiplin,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim juga menegaskan hal serupa.

Nadiem mengatakan, PTM terbatas di kampus akan berhasil apabila mahasiswa disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Nadiem Minta Mahasiswa yang Belum Divaksinasi Covid-19 Segera Cari Informasi

Kemudian, ia juga meminta agar semua pihak mengikuti aturan dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Jadi semua yang ada di PPKM Level 1-3 itu diperbolehkan, tapi ada aturan main untuk melakukan PTM terbatas ini di universitas, ada berbagai hal yang perlu dilakukan, tapi kuncinya adalah disiplin,” kata Nadiem.

Secara khusus, Nadiem mengimbau mahasiswa tetap menjalankan protokol kesehatan, yakni memakai masker selama di kampus, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menerapkan etika batuk, dan bersin.

Selain itu, ia menegaskan, universitas akan dilarang menggelar PTM apabila diketahui menjadi klaster penularan Covid-19.

“Jadi poin terpenting adalah ini harus dijaga baik-baik, karena kalau ternyata ini menghasilkan infeksi yang menjadi klaster yang memburuk, nah ini akan bubar lagi di universitas tersebut,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com