Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Serahkan Evaluasi Pemberian Honor Rp 70 Juta Pejabat Pemkab Jember ke Pemprov Jatim

Kompas.com - 27/08/2021, 16:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, pihaknya menyerahkan evaluasi atas honor tim kematian Covid-19 yang diterima oleh sejumlah pejabat di Kabupaten Jember kepada Pemprov Jawa Timur.

Honor itu disebutkan diterima oleh Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.

""Karena evaluasi APBD (kabupaten/kota) dilakukan oleh gubernur, maka yang paling punya wewenang itu tentu adalah gubernur selaku wakil pemerintah pusat," tutur Ardian saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

"Jadi kami sangat berharap gubernur (Jawa Timur) melakukan pembinaan. Dan pngawasan terhadap jalannya APBD kabupaten/kota. Secara berjenjang kami di Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya APBD pemerintah provinsi," imbuhnya.

Baca juga: Pengakuan Bendahara BPBD soal Honor Rp 70 Juta untuk Pejabat Jember: Saya Hanya Cairkan kalau Ada Permintaan

Ardian menjelaskan, sebenarnya sah-sah saja seorang pejabat menerima honor sepanjang yang bersangkutan melakukan kontribusi nyata dalam tugas tertentu. Adapun kontribusi yang dimaksud bukan sekedar seremonial atau hanya membubuhkan tanda tangan saja.

Selanjutnya, dalam pemberian honorarium itu, disarankan juga tidak boros.

Lebih jauh, Adrian mengingatkan, honor yang diberiikan juga tidak menduplikasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang sebenarnya telah dibiayai dari gaji pejabat itu.

"Honorarium silakan diberikan sepanjang memang punya kontribusi nyata dalam kegiatan dan tidak boros. Tidak hanya duplikasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang sudah dibiayai dari gaji dan tunjangan jabatannya," papar Ardian.

Ardian menyebutkan, pemberian honor telah diatur Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyusunan APBD.

Aturan itu juga memberikan panduan mengenai besaran pemberian honorarium.

Baca juga: Bupati dan Pejabat di Jember Dapat Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Korban Covid-19, Pengamat: Tidak Pantas!

"Jadi jangan sampai mengejar penyerapan anggaran saja. Jangan sampai karena nama dan jabatannya sebagai pejabat padahal dia tidak beraktivitas itu lantas diberikan honor," kata Ardian.

"Pak Mendagri sangat menegaskan kalau APBD itu tolong diarahkan kepada hal-hal yang bersifat produktif. Dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Itu saja," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat mempertanyakan honor berjumlah fantastis yang diperuntukkan bagi sejumlah pejabat sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19.

Honor itu diterima Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat itu sebesar Rp 70.500.000.

Adapun, total nilai honor dari empat pejabat lantaran menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19, mencapai Rp 282.000.000.

Hadi Supaat menganggap penerimaan honor dengan nilai fantastis itu tidak etis.

Baca juga: Pemberian Honor Pemakaman bagi Pejabat Daerah Dinilai Lukai Masyarakat

“Ini keputusan yang fatal dan tidak etis,” kata Hadi Supaat pada Kompas.com via telepon Kamis (26/8/2021).

Menurut dia, nilai honor dinilai berlebihan dan tak etis karena bupati dan pejabat penerima honor sudah mendapatkan gaji negara.

Selain itu, mereka juga telah mendapatkan tunjangan di luar gaji.

"Kemudian di situasi pandemi ini, semua pihak seharusnya merasa prihatin," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com