Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Honor Pemakaman bagi Pejabat Daerah Dinilai Lukai Masyarakat

Kompas.com - 27/08/2021, 14:50 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan mengenai pemberian honor kepada pejabat daerah dari tiap pemakaman jenazah pasien Covid-19 dinilai tidak masuk akal dan melukai masyarakat.

Diberitakan, Bupati Jember, Sekretaris Daerah (Sekda) Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember menerima honor dari tiap kasus kematian akibat Covid-19.

Keempat pejabat itu disebut menerima uang masing-masing Rp 70,5 juta karena menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19.

“Pemberian honor itu tidak masuk akal dan melukai perasaan masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama keluarga korban yang meninggal dunia,” ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Pejabat Daerah Terima Honor Pemakaman, Efisiensi Anggaran Penanganan Covid-19 Dipertanyakan

Zaenur berpandangan, pemberian honor itu tidak patut, sebab penanganan pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab pejabat, baik pusat maupun daerah. Di sisi lain, para pejabat tidak berperan langsung dalam pemakaman.

“Para pejabat itu bukan orang yang melakukan pemakaman secara langsung, mereka bukan petugas-petugas pemakaman, jadi tidak semestinya mendapatkan honor dalam setiap pemakaman korban Covid-19,” tutur dia.

Hal senada disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. Ia mempertanyakan dasar kebijakan pemberian honor.

“Dasar hukum melakukan pencatutan uang itu apa? Kalau dasar hukumnya SK bupati itu bisa sangat abusive, karena bupati mengatur kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri,” ucapnya.

Lalola mengatakan, dengan adanya honor maka pejabat daerah mendapat pemasukan ganda. "Bupati kan sudah terima remunerasi dan sejumlah tunjangan dari jabatan resminya, kenapa harus menambah pemasukan dari sumber yang tidak patut?” ujar dia.

Baca juga: Pejabat Terima Honor Pemakaman Covid-19 Rp 70 Juta, Polisi Panggil Bendahara BPBD Jember

Adapun besaran honor Rp 70 juta itu diperoleh berdasarkan jumlah warga yang meninggal dunia karena Covid-19 dan dimakamkan dengan protokol kesehatan.

Para pejabat mendapatkan honor Rp 100.000 dari tiap jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Honor tersebut dikalikan dengan data jumlah kematian pada Juni-Juli 2021.

Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan bahwa dirinya menerima honor tersebut sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19. “Karena memang pada regulasi yang ada, ada pengarah, ketua, dan anggota, dan lainnya, ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi,” kata dia.

Ia mengatakan, honor itu diterima karena pekerjaannya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 dari malam hingga pagi. Meski demikian ia mengaku tidak berharap mendapatkan honor.

“Kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com