JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri diminta memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di daerah.
Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, terkait honor yang diterima pejabat di Kabupaten Jember dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Trubus mengibaratkan para pejabat tersebut telah mendapat untung dari masyarakat yang buntung.
“Kemendagri harus melakukan pengawasan pada jajaran di bawahnya. Jangan sampai ada pejabat yang menikmati dari kondisi-kondisi masyarakat yang menderita,” kata Trubus, saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Pejabat Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Jenazah Covid-19, Ini Penjelasan Bupati Jember
Trubus mengatakan, temuan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memeriksa efisiensi anggaran. Ia mengingatkan, jangan sampai anggaran penanganan pandemi yang diperuntukkan bagi masyarakat justru dinikmati oleh pejabat.
“Ini seperti membuka kotak pandora bahwa persoalan penanganan Covid-19 ini ternyata anggarannya yang besar, itu juga masuk ke kantong pejabat,” kata dia.
Trubus menuturkan, kebocoran anggaran penanganan Covid-19 sangat mungkin terjadi akibat tidak adanya transparansi dari pemerintah.
Di sisi lain, Trubus mengatakan, penerimaan honor di tengah pandemi menunjukkan pejabat publik tidak memiliki sense of crisis.
“Ini masalah aspek transparansi. Transparansi (penggunaan dana) itu tidak ada,” ucapnya.
Baca juga: Pejabat Terima Honor Pemakaman Covid-19 Rp 70 Juta, Polisi Panggil Bendahara BPBD Jember
Sebelumnya diberitakan, Bupati Jember, Sekretaris Daerah (Sekda) Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember menerima honor dari tiap kasus kematian akibat Covid-19.
Keempat pejabat itu disebut menerima uang masing-masing sebesar Rp 70,5 juta karena menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19.
Informasi ini berawal dari anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat. Saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021), Hadi menyebutkan kebijakan ini fatal dan tidak etis.
Besaran honor Rp 70 juta itu diperoleh berdasarkan jumlah warga yang meninggal dunia karena Covid-19 dan dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Para pejabat mendapatkan honor Rp 100.000 dari tiap jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Honor tersebut dikalikan dengan data jumlah kematian pada Juni-Juli 2021.
Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan bahwa dirinya menerima honor tersebut sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19.
“Karena memang pada regulasi yang ada, ada pengarah, ketua, dan anggota, dan lainnya, ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi,” kata dia.
Ia mengatakan, honor itu diterima karena pekerjaannya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 dari malam hingga pagi hari. Meski demikian ia mengaku tidak berharap mendapatkan honor.
“Kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.