Penyidik kejaksaan pun menahan Teddy Tjokro di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Agustus 2021.
Sementara itu, Benny Tjokro serta tujuh terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi Asabri kini tengah mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Benny Tjokro menjadi terdakwa dalam perkara ini selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Sementara itu, terdakwa lainnya adalah Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja selaku mantan Direktur Utama PT Asabri.
Kemudian, Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan Hari Setianto selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Berikutnya, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra serta dan Lukman Purnomosidi sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Ada pula Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
**
Artikel ini disadur dari Kontan.co.id yang berjudul: Adik Bentjok: Predir RIMO Teddy Tjokrosaputro ditahan diduga terkait kasus Asabri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.