Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Segera Diadili atas Dugaan Gratifikasi Rp 9,5 Miliar

Kompas.com - 26/08/2021, 19:06 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, beserta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (26/8/2021).

Sri Wahyumi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017. Menurut KPK, gratifikasi yang diterima Sri Wahyumi mencapai Rp 9,5 miliar.

"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU, karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap," ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan pers, Kamis.

Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 9,5 Miliar, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Bupati Kepulauan Talaud

Penahanan Sri Wahyumi, kata Ali, dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, terhitung mulai 26 Agustus sampai 14 September 2021.

Ali menyebutkan, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 101 orang yang terdiri dari pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ucap Ali.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado," kata dia.

Adapun perkara yang menjerat mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi ini merupakan yang kedua kalinya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

Terkait perkara tersebut, Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020, setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.

Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politisi PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Namun, Sri Wahyuni kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/4/2021). Padahal ia baru saja bebas dari penjara pada Rabu (28/4/2021) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com