JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali meminta masyarakat tak mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 demi melindungi data pribadi yang dimuat dalam sertifikat vaksin.
"Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (26/8/2021).
Wiku menyampaikan, di dalam sertifikat vaksin terdapat QR code yang berisi data pribadi.
Baca juga: NIK Terpakai di Dua Nama Berbeda, Seorang ASN di Cipayung Tak Bisa Dapat Sertifikat Vaksin
Oleh karena itu, alih-alih mencetak, ia menyarankan masyarakat mengunduh sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi. Langkah ini penting untuk menghindari terjadinya kebocoran data.
"Maka, masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi Peduli Lindungi," ujar Wiku.
Wiku pun mengajak semua pihak segera mengikuti vaksinasi Covid-19. Vaksinasi bertujuan membentuk kekebalan tubuh sehingga mencegah terjadinya penularan virus corona.
Wiku menyebutkan bahwa stok vaksin di Indonesia terus bertambah jumlah dan jenisnya.
Setidaknya, ada empat vaksin yang telah dimiliki Indonesia yakni Sinovac, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer.
Semua vaksin itu, kata Wiku, sudah melalui serangkaian proses uji klinis sehingga terjamin efektivitas dan keamanannya.
"Yang terpenting yaitu vaksinasi akan menjadi sempurna jika dilakukan bersamaan dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: Gelar Shalat Jumat, Masjid Agung Sunda Kelapa Belum Wajibkan Sertifikat Vaksin
Masih terkait dengan vaksinasi, sebelumnya Wiku menegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk seluruh warga.
Ia meminta masyarakat melapor jika menemukan adanya praktik vaksinasi berbayar.
"Pemerintah memastikan bahwa vaksin covid-19 gratis dan tidak dipungut biaya," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (24/8/2021).
"Jika masyarakat menemukan adanya vaksin berbayar maka temuan ini dapat disampaikan ke nomor pengaduan 0211500567 atau email pengaduan.itjen@kemkes.go.id," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.