JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Kamis (26/8/2021) pukul 12.00 WIB mencatat, ada 255.969 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Kamis sore.
Data juga bisa diakses publik di situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Baca juga: UPDATE: Sebaran 16.899 Kasus Harian Covid-19 di Indonesia, Tertinggi di Jabar
Data yang sama menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 16.899 kasus dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.043.736 kasus, terhitung sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, kasus sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 30.099 kasus.
Dengan demikian, total kasus sembuh dari Covid-19 berjumlah 3.669.966 kasus.
Kendati demikian, kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 889 kasus dalam 24 jam terakhir, sehingga, total kasus kematian kini berjumlah 130.182 kasus.
Sejauh ini, ada 510 kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
Tentang suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE: 243.588 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.