Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Sebut Indonesia Tidak Akan Diperbolehkan Kirim Jemaah Umrah selama Pandemi Belum Terkendali

Kompas.com - 26/08/2021, 17:56 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengungkapkan, jemaah umrah asal Indonesia tidak akan diizinkan masuk wilayah Arab Saudi sepanjang kasus Covid-19 di Tanah Air masih tinggi.

"Ini yang harus kita luruskan. Umrah pasti ada. Umrah tidak pernah berhenti. Tapi problematikanya ketika covid ini tinggi, tingkat kematian itu tinggi, maka kita kena suspend," kata Khoirizi dalam diskusi daring, Kamis (26/8/2021).

Ia menjelaskan, selama kebijakan suspend masih berlaku, penerbangan asal Indonesia tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Tanah Suci. Oleh karena itu, sulit untuk mengirim jemaah umrah asal Indonesia jika situasi pandemi masih seperti saat ini.

"Bagaimana kita mengatasi dampak ini tentu kita selesaikan hulunya. Apa hulunya bagaimana kita bisa menurunkan tingkat penyebaran dan tingkat kematian," ujarnya.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Indonesia Belum Boleh Kirim Jemaah Umrah ke Arab Saudi

Khoirizi pun mengimbau masyarakat dan para jemaah umrah untuk melakukan vaksinasi Covid-19 agar pandemi bisa dikendalikan.

Apabila pandemi sudah berhasil dikendalikan, maka kemungkinan suspend terhadap penerbangan dari Indonesia oleh Arab Saudi bisa dicabut.

"Karena tujuannya sesungguhnya bukan, jangan dulu tujuan pada umrah tetapi tujuan bagaimana kita menjaga imunitas kita, bagaimana kita memutus mata rantai penyebaran virus itu," ungkapnya.

"Nah kalau itu sudah bisa kita lakukan Insya Allah ketika suspend itu dibuka, kita sudah siap," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com