JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar masuknya Partai Amanat Nasional (PAN) ke koalisi partai pendukung pemerintah akan memperbanyak jumlah kursi partai pendukung Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan bergabungnya PAN, maka koalisi partai pendukung Jokowi kini menguasai 471 kursi dari 711 kursi MPR, atau sekitar 66 persen dari keseluruhan kursi MPR.
Jika dirinci, 471 kursi partai pendukung pemerintah itu terdiri dari PDI-P (128 kursi), Partai Golkar (85 kursi), Partai Gerindra (78 kursi), Partai Nasdem (59 kursi), PKB (58 kursi), PAN (44 kursi), dan PPP (19 kursi).
Baca juga: PSI Ungkit PAN yang Pernah Main Dua Kaki, Pengurus Jadi Menteri tapi Kader Tembaki Jokowi
Sementara, 240 kursi lainnya diisi oleh 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 54 orang Fraksi Partai Demokrat, dan 50 orang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Lantas, bagaimana pengaruh kehadiran PAN terhadap kemungkinan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang bergulir dalam beberapa waktu terakhir?
Untuk diketahui, syarat melaksanakan amendemen konstitusi tercantum pada Bab XVI UUD 1945 yang terdiri dari Pasal 37 ayat (1) hingga ayat (5).
Pasal 37 Ayat (1) menyatakan, usul perubahan UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Dengan demikian, amendemen kosntitusi dapat diusulkan apabila diajukan oleh 237 orang anggota MPR yang merupakan 1/3 dari total 711 orang anggota MPR.
Dalam hal ini, koalisi partai pendukung pemerintah di MPR yang berjumlah 471 anggota MPR dapat mengusulkan amendemen tersebut.
Baca juga: Ramai Wacana Presiden Tiga Periode, Ini Syarat Lakukan Amendemen UUD 1945
Pasal 37 Pasal 37 Ayat (2) mengatur, usul perubahan pasal-pasal UUD itu diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Selanjutnya, MPR akan menggelar sidang untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD sebagaimana yang diusulkan.
Dalam Pasal 37 Ayat (3) diatur bahwa sidang tersebut harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR atau 474 orang anggota MPR.
Dengan ketentuan tersebut, maka koalisi pendukung pemerintah 'hanya' membutuhkan tiga anggota MPR lagi untuk dapat menyelenggarakan sidang.
Baca juga: Nasdem: Amendemen Harus Menjadi Kebutuhan Rakyat, Bukan Elite
Koalisi pendukung pemerintah pun berpeluang besar dapat mengesahkan amendemen UUD 1945 karena menguasai sekitar 66 persen kursi MPR.
Sebab, Pasal 37 Ayat (4) mengatur bahwa perubahan pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Dengan demikian, amendemen dapat dilakukan bila disetujui oleh sedikitnya 356 anggota MPR.
Sedangkan jumlah anggota MPR dari partai koalisi yang berjumlah 471 orang sudah melebihi angka 50 persen plus satu tersebut.
Baca juga: Ketua Umum PAN Yakin Amendemen UUD 1945 Tak Akan Terjadi
Kendati demikian, sejumlah partai anggota koalisi pendukung pemerintah membantah adanya pembicaraan di antara partai koalisi untuk mengupayakan amendemen konstitusi.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, isu amendemen konstitusi tidak dibicarakan dalam pertemuan antara Jokowi dan pimpinan partai koalisi, termasuk PAN, yang digelar Rabu (25/8/2021).
"Tadi tidak dibacakan terkait Undang Undang Dasar 1945, tapi dibicarakan tentang lima topik yang saat ini menjadi fokus pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo," kata Johnny dalam siaran langsung Kompas TV, Rabu malam.
Baca juga: Nasdem Sebut Pertemuan Jokowi dan Petinggi Parpol Tak Bahas Amendemen
Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid juga menepis anggapan bahwa bergabungnya PAN dalam koalisi pemerintah bertujuan untuk memuluskan agenda amendemen konstitusi.
Jazilul mengatakan, di situasi pandemi Covid-19, amendemen konstitusi bukanlah agenda yang diinginkan oleh rakyat.
"Saya berharap pertemuan elite koalisi parpol itu itu memperbaharui hubungan-hubungan yang ada di dalam koalisi, dan yang menjadi tpoik utamanya adalah untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan orang per orang, kelompok per kelompok karena kita tahu rakyat ini sedang menderita," kata Jazilul dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.