Di tiga lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
KPK pun telah mengeledah dua lokasi yakni Dinas PUPR Pemerintah Daerah Banjarnegara dan kantor PT BR pada Senin (9/8/2021).
Dari penggeledahan ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Baca juga: KPK Periksa Kepala Bina Marga Sebagai Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di Pemkab Banjarnegara
Dengan adanya penyidikan tersebut, maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum diumumkan.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah adanya upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.